Kamis, 22 Maret 2012

kebijakan dan strategi dinas kota prob. tntg bencana

Latar belakang
Indonesia merupakan wilayah yang rawan terhadap bencana, baik bencana alam maupun karena ulah manusia. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya bencana ini adalah kondisi geografis, iklim, geologis dan factor lain seperti keragaman social budaya dan politik.
Secara geografis Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terletak  pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng benua Asia dan benua Australia serta lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Terdapat 130 gunung api aktif dan lebih 5000 sungai  besar dan kecil yang 30 % di antaranya melewati kawasan padat penduduk dan berpotensi terjadinya banjir, banjir bandang dan tanah longsor pada saat musim penghujan.
Kota Probolinggo yang secara geografis relative aman terhadap bencana alam karena tidak adanya gunung berapi ataupun sungai besar yang melewatinya akan tetapi yang perlu diwaspadai adalah akibat bencana angin yang begitu kencang (angin Gending, Putting beliung), banjir bandang serta bencana lain akibat ulah manusia.
Bencana adalah peristiwa (alam/ulah manusia) yg menimbulkan gangguan kehidupan dan penghidupan manusia serta memerlukan bantuan luar utk menanggulanganinya dengan menanggalkan prosedur rutin
Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penanganan krisis kesehatan akibat bencana adalah :
1.      Sistim Informasi yang belum berjalan dengan baik
2.      Mekanisme koordinasi belum berfungsi dengan baik
3.      Mobilisasi bantuan dari luar lokasi bencana masih terhambat akibat masalah transportasi
4.      Sistim kewaspadaan dini belum berjalan dengan baik
Beberapa jenis bencana antara lain :
-          Bencana alam (Natural Disaster)
         Gempa, Gunung meletus, Tsunami,
          Banjir, Banjir bandang, Tanah longsor, Angin puyuh dll
-          Karena ulah manusia (Man-Made Disaster)
         Kegagalan teknologi, Kecelakaan massal, Kebakaran hutan dll
-          Kedaruratan Kompleks
         Konflik sosial,  Terorisme dll

Manajemen Penanganan Krisis Kesehatan
Kebijakan dalam penanganan Krisis kesehatan
Kejadian bencana selalu menimbulkan krisis kesehatan, maka penanganannya perlu diatur dalam bentuk kebijakan sebagai berikut :
1.      Setiap korban akibat bencana perlu mendapatkan pelayanan kesehatan sesegera mungkin secara maksimal dan manusiawi.
2.      Prioritas awal selama masa tanggap darurat adalah penanganan gawat darurat medic terhadap korban luka dan identifikasi korban mati disarana kesehatan.
3.      Prioritas berikutnya adalah kegiatan kesehatan untuk mengurangi resiko munculnya bencana lanjutan, diwilayah yang terkena bencana dan lokasi pengungsian.
4.      Koordinasi pelaksanaan penanganan krisis kesehatan akibat bencana dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kota, propinsi dan Pusat.
5.      Pelaksanaan penanganan krisis kesehatan dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dibantu dari berbagai pihak, lembaga donor, LSM dan masyarakat.
6.      Pengaturan distribusi bantuan bahan, obat dan perbekalan kesehatan serta SDM kesehatan dilaksanakan secara berjenjang.
7.      Dalam hal kejadian bencana yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi pelayanan kesehatan setempat, kendali operasioanl diambil alih secara berjenjang ke tingkat yang lebih tinggi.
8.      Penanggulangan informasi yang berkaitan dengan penanggulangan kesehatan pada bencana dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat selaku anggota Satkorlak/Satlak.
9.      Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala yang perlu diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penanggulangan kesehatan, sekaligus menginformasikan kegiatan masing-masing.

Pengorganisasian
Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATLAK PB ) di tingkat Kota, merupakan organisasi di tingkat Kota yang dipimpin oleh Walikota yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana di wilayahnya dengan tetap memperhatikan kebijakan dan arahan tehnis dari BAKORNAS PB disamping menyelenggarakan pencatatan atas kegiatan yang dilakukan oleh Dinas-dinas tehnis dan secara periodic melaporkan serta mempertanggung jawabkan kegiatannya ke bakornas melalui satkorlak PB.
Kepala dinas kesehatan  Kota Sebagai penanggung jawab dalam penanganan kesehatan akibat bencana dibantu oleh unit tehnis kesehatan yang ada di lingkup kota. Pelaksanaan tugas penanganan krisis dan masalah kesehatan lain dilingkungan Dinas Kesehatan di koordinasi oleh unit yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Tugas dan wewenang Dinas Kesehatan Kota Probolinggo adalah  melaksanakan dan menjabarkan kebijakan, standart dan arahan serta mengkoordinasikan penanganan krisis dan masalah kesehatan lain baik sebelum, sesaat maupun setelah terjadi bencana di wilayah kerjanya.
Dinas kesehatan Kota secara aktif mengelola bantuan kesehatan yang diperlukan oleh wilayah terkena bencana.
Unit Pelaksana Tehnis di Dinas Kesehatan Kota Probolinggo telah dibentuk melalui Keputusan kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo No.445/1214/KEP/425.102/2007 tentang Tim Pelaksana Harian kelompok kerja tetap Penanggulangan Bencana Bidang kesehatan  Dinas kesehatan Kota Probolinggo.
Tugas dari Tim ini adalah:
1.      Menerima informasi terjadinya musibah massal/ bencana bidang kesehatan.
2.      Mengaktifasi POKJATAP dan Tim penanganan Musibah/Bencana RSUD dr.Moch.Saleh yang merupakan bagian dari Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
3.      Analisa data dan menyiapkan rencana operasional pertolongan.
4.      Melaksanakan tanggap darurat awal penanggulangan korban musibah massal dan bencana sesuai kewenangan.
5.      Monitoring/Updating data dan evaluasi hasil kegiatan pada satuan waktu tertentu.

Mekanisme Pengelolaan bantuan

Bantuan tersebut meliputi obat dan perbekalan kesehatan dan Sumber daya manusia

1.      Obat dan Perbekalan Kesehatan.

Penyediaan obat dalam situasi bencana merupakan salah satu unsur penunjang yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan pada saat bencana.
Penyediaan dan pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan dalam penanggulangan bencana pada dasarnya tidak membentuk sarana dan prasarana baru, tetapi menggunakan sarana dan prasarana yang telah tersedia, hanya intensitas pekerjaannya ditingkatkan dengan memberdayakan sumber daya daerah.

Pengaturan dan pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan sebagai berikut :
1.      Posko Kesehatan langsung meminta obat dan perbekalan kesehatan kepada Dinas Kesehatan setempat.
2.      Obat dan perbekalan kesehatan yang tersedia di Pustu dan Puskesmas dapat langsung dimanfaatkan untuk melayani  korban bencana, bila terjadi kekurangan minta tambahan ke Dinkes kota.
3.      Instalasi farmasi menyiapkan obat dan perbekalan kesehatan selama 24 jam untuk seluruh sarana kesehatan yang melayani korban bencana baik di Puskesmas, Pos kesehatan, RSU, Kesehatan TNI dan POLRI maupun swasta.
4.      Bila persediaan obat di Dinkes Kota mengalami kekurangan dapat segera meminta ke Dinkes Propinsi dan atau ke DEPKES Pusat.

Prinsip dasar dari pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan pada situasi bencana adalah harus cepat, tepat dan sesuai kebutuhan. Oleh karena itu dengan banyaknya institusi kesehatan yang terlibat perlu dilakukan koordinasi dan pembagian wewenang dan tanggung jawab.

2.      Sumber Daya manusia

Pada saat bencana perlu adanya mobilisasi SDM kesehatan yang tergabung dalam suatu Tim penanggulangan Krisis yang meliputi :


1.      Tim Reaksi Cepat
2.      Tim Penilaian Cepat (Tim RHA)
3.      Tim Bantuan Kesehatan

Sebagai Koordinator Tim adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo.

Tim Reaksi Cepat

Adalah Tim yang diharapkan segera bergerak dalam waktu 0-24 jam setelah ada informasi kejadian bencana terdiri  dari :

1.      Pelayanan Medik
-          Dokter umum                                             : 1 orang
-          Dokter Sp.Bedah                                       : 1 orang
-          Dokter Sp.Anestesi                                    : 1 orang
-          Perawat mahir (bedah, gadar)                     : 1 orang
-          Tenaga Disaster Victim Identification           : 1 orang
-          Apoteker/Ass. Apoteker                            : 1 orang
-          Sopir Ambulans                                          : 1 orang
2.      Surveillance Epidemiologi/Sanitarian                  : 1 orang
3.      Petugas komunikasi                                          : 1 orang
Tim Penilaian Cepat (Tim RHA )
Yang diberangkatkan bersamaan dengan Tim Reaksi Cepat atau menyusul dalam waktu kurang dari 24 jam terdiri dari :
1.      Dokter Umum                                                  : 1 orang
2.      Epidemiolog                                                     : 1 orang
3.      Sanitarian                                                         : 1 orang
Tim bantuan Kesehatan
Tim yang diberangkat berdasarkan kebutuhan setelah Tim Reaksi cepat dan Tim Penilaian Cepat kembali dengan hasil kegiatan mereka dilapangan terdiri dari :
1.      Dokter Umum
2.      Apoteker dan Asisten Apoteker
3.      Perawat (D3/S1 keperawatan )
4.      Perawat mahir
5.      Bidan (D3 Kebidanan)
6.      Sanitarian (D3 kesling/S1 kesmas)
7.      Ahli Gizi (D3/D4 kesehatan/S1 Kesmas )
8.      Tenaga Surveillance (D3/D4 kes/s1 kesmas )
9.      Entomolog (D3/D4 kes/s1 kesmas/s1 biologi)
Pendayagunaan tenaga mencakup ;
1.      Distribusi
Penanggung jawab dalam pendistribusian SDM kesehatan Untuk tingkat Kota adalah Dinas kesehatan. Bantuan Kesehatan dari dalam/luar negeri diterima oleh Kantor kesehatan Pelabuhan (KKP) yang akan didistribusikan kepada Dinas Kesehatan.
2.      Mobilisasi
Mobilisasi SDM kesehatan dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada saat dan pasca bencana bila,
§         Masalah kesehatan yang timbul akibat bencana tidak dapat diselesaikan oleh daerah tersebut sehingga memerlukan bantuan dari daerah atau regional.
§         Masalah kesehatan yang timbul akibat bencana seluruhnya tidak dapat diselesaikan oleh daerah tersebut sehingga memerlukan bantuan dari regional, nasional dan internasional.


Pokok-pokok kegiatan Penanggulangan Bencana

Pra (sebelum terjadi Bencana)
  1. Menyusun pedoman, protap dan juklak/juknis di tk kota.
  2. Melakukan analisis risiko
  3. Menyusun rencana-rencana penanganan dgn melibatkan instansi terkait, pihak swasta, LSM dan masyarakat
  4. Memfasilitasi dan melaksanakan pertemuan koordinasi dan kemitraan lintas program/lintas sektor secara intensif
  5. Melaksanakan pengembangan diklat bagi petugas dan masy. (termasuk gladi)   
  6. Menyusun, mengembangkan sistem informasi dan komunikasi
  7. Menyusun, mengembangkan sistem manajemen hingga ke tingkat kelurahan
  8. Melakukan pengembangan media penyebarluasan informasi
  9. Melakukan sosialisasi dan advokasi upaya penanganan 
  10. Mendorong terbentuknya unit kerja yang menangani di setiap jenjang administrasi
  11. Mendorong terbentuknya Satuan Tugas Kesehatan disetiap jenjang administrasi
  12. Mendorong terbentuknya pusat pengendali operasional di tk. Kota
  13. Mengadakan dan mensiapsiagakan sumber daya
  14. Mengembangkan sistem kewaspadaan dini
  15. Menyiapkan pusat-pusat regional penanganan              

Saat Terjadi Bencana
  1. Menyusun rencana operasi dan melaksanakannya dng melibatkan instansi terkait, pihak swasta, LSM, masy. dan mitra kerja lainnya.
  2. Membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan korban
  3. Memobilisasi sumber daya
  4. Mengaktifkan pusat pengendali operasional penanganan
  5. Melakukan penilaian cepat kesehatan
  6. Melakukan pelayanan kesehatan darurat
  7. Melakukan pelayanan kesehatan rujukan
  8. Melakukan surveilans epidemiologi penyakit potensial wabah dan faktor risiko
  9. Monitoring dan evaluasi penanganan tanggap darurat

Pasca Bencana
  1. Melaksanakan pemulihan kesehatan masy. dgn melibatkan instansi terkait, pihak swasta, LSM, masyarakat. dan mitra kerja lainnya.
  2. Melaksanakan pemulihan fasilitas dan penyediaan tenaga kesehatan dng melibatkan instansi terkait, pihak swasta, LSM, masyarakat dan mitra kerja lain agar dpt berfungsi kembali
  3. Memberdayakan masyarakat dlm upaya pemulihan
  4. Mengendalikan vektor dan penyakit potensial wabah
  5. Melakukan surveilans penyakit potensial wabah dan faktor risiko
  6. Memantau kualitas air bersih dan sanitasi
  7. Mengendalikan faktor risiko kesehatan
  8. Menanggulangi masalah kesehatan jiwa dan psikososial
  9. Melakukan analisis dampak kesehatan
  10. Melaksanakan pelayanan kesehatan reproduksi
  11. Melakukan perbaikan gizi masyarakat
  12. Melakukan upaya rehabilitasi medik
  13. Melakukan upaya rekonstruksi sumber daya kesehatan
  14. Monitoring dan evaluasi


Penutup
Sampai saat ini bencana tidak seorangpun yang dapat menduga, oleh karena itu kewaspadaan dan kesiapan menghadapi bencana itu perlu terus menerus di tingkatkan. Keterlibatan seluruh komponen masyarakat sangatlah penting untuk meminimalisasi dampak dari bencana tersebut.
Kecepatan dan ketepatan penanganan dibutuhkan pada saat bencana, sehingga koordinasi,pembagian tugas dan tanggung jawab dari semua unsure yang terlibat  menjadi penting